Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga hari ini ada 6 jabatan eselon II yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ketiadaan pimpinan defenitif di organisasi perangkat daerah (OPD) diyakini akan menghambat jalannya roda pemerintahan. Meskipun secara umum tetap bisa berjalan kegiatan karena menggunakan sistem auto pilot.
Namun, alangkah baiknya apabila tidak dibiarkan terlalu lama kosong. Karena jabatan pelaksana tugas (Plt) tidak bisa membuat kebijakan strategis.
"Yang namanya plt, tidak bisa mengambilkan kebijakan terlalu luas. Plt hanya bersifat administrasi, dan itupun tertentu saja," kata Anggota Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf, di Medan, Rabu (9/1/2019).
Ia mencontohkan, seorang Plt tidak bisa mencairkan surat pertanggungjawaban (SPJ) karena ketiadaan penanggung jawab anggaran (PA).
"Plt atau pejabat yang merangkap jabatan yang kosong hanya melanjutkan proses administrasi saja. Plt tidak dibolehkan membuat kebijakan strategis," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Wali Kota Medan segera mengisi kekosongan kepala OPD yang sebagian besar karena ditinggal pensiun dengan membuka lelang jabatan. "Lelang jabatan untuk kepala OPD harus segera dibuka, hal ini juga supaya anggaran tahun 2019 efektif berjalan," tukasnya.
Enam jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas maupun kepala badan yang kosong adalah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K), dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM). Ketiga orang yang menduduki jabatan tersebut sebelumnya, telah pensiun terhitung 2 Januari 2019.
Sedangkan tiga jabatan lagi, yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik). Khusus Kepala Disdik sudah kosong sejak Oktober lalu.