Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengumuman-pengumuman, bagi masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak (WP) sekarang sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan sudah bisa dilakukan dari awal Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP).
Sedangkan untuk badan usaha, pelaporan SPT Tahunannya bisa dilakukan hingga 30 April 2019.
"WP OP batas waktunya kan 31 Maret dari awal Januari sudah bisa (lapor)," kata Hestu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Salah satu syarat untuk melaporkan SPT Tahunan adalah dengan membawa bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan masing-masing. Setelah itu, tingga dilaporkan.
Cara pelaporannya pun bisa dilakukan dengan cara elektronik melalui sistem efiling. Namun, pihak otoritas pajak nasional juga masih menerima laporan secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Namun, Hestu menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang masih melaporkan SPT Tahunannya dengan cara manual akan diimbau untuk pindah ke online.
Selain itu, Hestu menyampaikan bahwa WPOP yang tahun sebelumnya melaporkan secara online maka diwajibkan online kembali pada tahun ini.
"Nah yang dulu boleh manual atau kirim pos, tapi kita mendorong efiling juga, datang ke KPP diajari efiling, sehingga tahun depan sudah efiling saja," ungkap dia.(dtf)