Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, mengatakan, dirinya merasa dibohongi oleh PT Budi Mangun KSO selaku kontraktor pengembangan Pasar Kampung Lalang. Sebab, pihak pengembang tidak menjelaskan secara rinci duduk persoalan yang ada. Dia baru tahu bahwa pihak pengembang ternyata tidak menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu, dia mendesak agar dalam 10 hari kedepan pekerjaan Pasar Kampung Lalang dapat diserahterimakan. "Urusan denda itu antara pengembang dengan Dinas PKP2R, mereka yang menyelesaikannya. Pedagang harus segera masuk dan Pasar Kampung Lalang segera difungsikan," katanya usai bertemu Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, di Medan, Senin (18/2/2019).
Kata dia, tidak akan mungkin operasional Pasar Kampung Lalang menunggu proses pembayaran selesai. Sebab, di APBD 2019 tidak ada alokasi untuk membayar pekerjaan yang telah rampung 2018 lalu. "Menunggu P-APBD 2019 dulu baru bisa pembayaran, sebenarnya 2018 ada anggarannya, karena tidak ditagih maka menjadi Silpa (selisih lebih penggunaan anggaran)," jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe juga tidak ingin persoalan administrasi atau denda keterlambatan pekerjaan menghambat pemanfaatan Pasar Kampung Lalang. "Berdasarkan keterangan BPK denda Rp3,1 miliar itu berdasarkan 23% pekerjaan. Masih ada 73% lagi, sudah dipastikan denda bisa akan bertambah," jelasnya.