| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal pidana 3 tahun penjara. Dia dituntut karena terbukti melakukan tindakan kekerasan untuk melakukan penguasaan terhadap lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata JPU M Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Bahwa yang dimaksud dengan unsur terang-terangan ini sesuai dengan yurisprudensi tetap berarti tidak secara bersembunyi namun tidak harus dilakukan di muka umum. Cukup apabila perbuatan itu dilakukan di suatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain maka unsur secara terang-terangan telah dinyatakan terbukti," kata Jaksa Kurniawan.
"Bahwa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil, secara tidak sah seperti memukul, baik dengan tangan atau dengan alat atau senjata apapun, menendang ataupun mendorong secara bersama sama dimaksud bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih," imbuhnya.
Jaksa mengatakan unsur yang memberatkan adalah merugikan orang lain dan merusak. Sementara unsur yang meringankan adalah terdakwa merupakan kepala keluarga memiliki istri dan 4 anak.
"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Terdakwa sudah pernah dihukum, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan," kata Kurniawan.
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Kurniawan.
Persidangan ini turut dijaga kepolisian. Selain itu persidangan juga dihadiri sejumlah pendukung Hercules.
Kasus bermula saat Hercules membantu Handy Musawan untuk mengambil empat bidang tanah dengan masing-masing luasnya 11.360 meter, 11.360 meter, 4.600 meter, dan 4.600 meter. Keempat tanah itu pemiliknya telah diduduki PT Nila Alam.
Untuk merebut tanah itu, jaksa menyebut Hercules mengerahkan 60 orang dan membawa alat-alat kekerasan seperti parang hingga linggis ke pekarangan ruko yang dimiliki PT Nila Alam. Saat itu, Hercules dkk memaksa masuk dan menduduki tanah tersebut, bahkan dia bersama 60 orang itu membuka paksa kantor pemasaran yang berada di bangunan ruko itu.
Mereka juga menggunakan kalimat ancaman pada karyawan PT Nila Alam. Hercules dkk juga mengklaim tanah tersebut sudah dimenangkan di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan atas nama Thio Ju Auw.
Selain itu pemasangan pelang di ruko PT Nila Alam, anak buah Hercules juga meminta uang keamanan secara paksa dari para pemilik ruko yang berdiri di atas PT Nila Alam tersebut dengan jumlah Rp 500 ribu per bulan. Apabila tidak diberikan uang bulanan mereka mengancam akan menutup ruko. dtc

