| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Hukuman terhadap Muhammad Chusnul, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara yang kini menjadi BTP Kelas I Medan, akhirnya diperberat dari tuntutan 6 tahun menjadi 7,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Ginanjar terkait pembuktian perkara. Namun, majelis tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Muhammad Chusnul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi secara berkelanjutan dengan nilai mencapai Rp13,08 miliar dari para rekanan maupun pemilik perusahaan.
“Sebelum paket pekerjaan pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II tahun jamak 2021 hingga 2024 secara resmi ditenderkan, terdakwa secara berkelanjutan bertemu dengan rekanan dan pemilik perusahaan yang telah difloating di beberapa lokasi, di antaranya di Semarang, Jawa Tengah, yang akan mengerjakan proyek tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam perkara ini, Muhammad Chusnul disebut memberikan kemudahan kepada rekanan dengan membocorkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen gambar pekerjaan proyek.
Terdakwa juga terlibat dalam pembicaraan terkait penerimaan suap yang dikemas dengan istilah commitment fee (CF) sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang akan dikerjakan rekanan maupun melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).
“Dengan rincian delapan persen untuk PPK, kemudian 0,5 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja), dan 1,5 persen untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas hakim didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Muhammad Fauzi.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, mencederai percepatan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara, serta merusak citra aparatur sipil negara.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dalam jumlah yang sangat besar. Perbuatan terdakwa juga memberikan citra buruk bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” ujar hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Selain pidana penjara, Muhammad Chusnul juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,08 miliar, dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke KPK dan dirampas untuk negara guna menutupi sebagian uang pengganti tersebut.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama tiga tahun penjara.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara terpisah, yakni terdakwa I dan terdakwa broker proyek Muhlis Hanggani Capah, ditunda hingga Kamis (25/6/2026).
Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa ketiga terdakwa secara berkelanjutan menerima uang suap yang dibungkus dengan istilah commitment fee (CF) dari sejumlah rekanan dan pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jalur kereta api dan stasiun di wilayah Medan.
Muhammad Chusnul disebut menerima Rp13,08 miliar. Sedangkan dua terdakwa lainnya selama periode 2021-2024 menerima total Rp3,903 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa I menerima Rp1,939 miliar, sementara sisanya diterima terdakwa II, Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir.
JPU juga mengungkap bahwa para terdakwa bersama Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan dan Hardo selaku anggota Pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan, yang telah lebih dahulu divonis, menerima suap dari sejumlah rekanan proyek.
Proyek tersebut antara lain dikerjakan oleh Hutama-Pilar-Perkasa KSO, Nindya-Multi Guna KSO, PP Presisi-Duta Pratama Indah KSO, serta Adhi-Tanjung KSO dalam pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai dan pembangunan Stasiun Helvetia serta Stasiun Sunggal.
**Teks Foto:**
(Istimewa)
**Keyword Short SEO:**
, vonis Tipikor Medan, , PPK BTP Kelas I Medan,, KPK, , suap proyek perkeretaapian.

