Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat, menyatakan kasus dugaan perambahan hutan yang terjadi di Areal Pengguna Lain (APL) hutan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir bukanlah pidana, sehingga tidak bisa diteruskan ke ranah hukum. Hal itu sesuai dengan UU Kehutanan bahwa penebangan pohon di APL tidak masuk pidana.
"Kalo hasil lidik bukan pidana, ya gak kami lanjutkan ke ranah pidana Mas," jelas Kapolres ketika dikonfirmasi medanbisbnisdaily.com, Minggu (10/3/2019).
Kata Kapolres, pihaknya sudah mengundang berbagai pihak, baik dari wartawan maupun yang lain dan menjelaskan hasil lidik secara detail.
Seorang pejabat penting di Pemkab Samosir heran dan kurang bisa diterima pernyataan Kapolres tersebut. Ia pun mengungkapkan kasus lain sebagai pembanding.
"Sudah pernah ada A.n (atas nama-red) Pak Jonny Sihotang yang terhukum selama kurang lebih 5 tahun karena menebang pohon dan merusak lingkungan di APL dimaksud. Kalau tidak ada unsur pidananya, berarti boleh terus-menerus untuk menebang pohon di areal itu?" tanya pejabat yang tidak bersedia diungkap namanya karena persoalan etika, menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin (11/3/2019).
Kapolres yang kembali dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kasus yang dimaksud (pejabat Pemkab-red) adalah perusakan lingkungan sekitar 800 hektar. Kerugiannya ratusan miliar. Berbeda dengan kasus dugaan perambahan hutan yang terjadi di APL hutan Hariara Pintu. Dikatakannya, pohon yang ditebang sekitar 5-10 batang. "Sekitar 5-10 batang Mas," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perambahan hutan itu pertama kali ditemukan warga pada Kamis (10/1/2019). Polisi pun bergerak dan melakukan penyelidikan.
Namun berselang 2 bulan kemudian sejumlah pemerhati Danau Toba mempertanyakan hasil lidik itu. Antara lain dari Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata.
"Bagaimana hasilnya, mohon ditindak pelaku karena telah merusak lingkungan," katanya Sabtu (9/3/2019).