Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang lanjutan kepemilikan sabu seberat 5.109 gram atas nama M Razief alias Azief, jaksa penuntut umum (JPU) Karya Syaputera SH dari Kejari Medan ini malah keberatan dirinya dan saksi Jaferson karyawan Griya Hotel difoto wartawan.
Namun rasa keberatannya itu langsung dihardik majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan saat sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis (4/4/2019) siang.
Amatan wartawan, kejadian itu bermula saat wartawan ingin mengabadikan momen sidang perkara narkoba tersebut. Namun saat akan difoto, JPU tadi langsung menunjuk ke arah wartawan.
Eh kau siapa moto-moto," kata Karya Syaputera.
Spontan hakim anggota menjawab, "Kenapa kau larang, dia wartawan" hardik hakim. Selanjutnya hakim ketua Ali Tarigan melanjutkan persidangan.
Dalam sidang itu, saksi Jaferson mengakui dirinya yang mengamankan sabu seberat 5.109 gram dari dalam kamar ke ruangan repsesionis Hotel Griya. Jaferson juga mengatakan dirinya tidak kenal dengan M Razief alias Azief. Saksi hanya kenal dengan Jimmy Sastra alias A hok.
Menurut Jaferson, jimmy alias Ahok adalah pamannya saksi sebelumnya ada menelpon terjadi penangkapan oleh BNN.
Ketika ditanya hakim apakah BAP saksi benar keterangan sendiri, Jaferson menjawab benar.
"Ya pak hakim," ucap Jaferson.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan mendatang.