Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara (Sumut) memusnakan barang bukti sabu-sabu 8,1 Kg, di halaman kantor BNNP, Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/4/2019). Pemusnahan narkoba senilai Rp 8 miliar tersebut dilakukan dengan membakarnya menggunakan mesin incenerator.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial melalui Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika, AKBP Agus Halimudin, menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan maupun menyusutnya barang bukti.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berjumlah 8.139 gram, dan disisihkan 272 gram untuk keperluan persidangan," ungkapnya kepada wartawan.
Agus menjelaskan, barang bukti ini didapatkan dari hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jalan Besar Patembo, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, pada Selasa (12/3/2019) lalu. Narkoba ini lanjutnya, sebelumnya dipasok dari Malaysia dan masuk ke Tanjung Balai.
"Selain barang bukti 8 bungkus sabu, juga diamankan 2 kurirnya, bernama Kamaludin Marpaung alias Ucok dan Heri Ulang. Dari pengakuan keduanya, rencana narkoba tersebut akan diserahkan kepada tersangka Pransude alias Sudet yang disuruh Aldo Hamonangan Siboro, dan pemilik Thomson Hutabat alias Iwan alias Pak Boy," paparnya.
Akibat perbuatannya, Agus menerangkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya kata dia, berupa hukuman seumur hidup atau mati.