Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat heboh, Rabu (10/4/2019) sore. Pasalnya, ada seorang tahanan yang penyakit ayannya kambuh.
Beruntung petugas pengawal tahanan Kejari Medan sigap. Terlambat sedikit saja, mungkin nyawa tahanan bernama Taufik R Gani (23) warga asal Kota Manado (Sulawesi Utara) itu tak terselamatkan.
Petugas langsung memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Taufik dan membawanya ke rumah sakit. "Untung saja cepat dibawa dia (Taufik) bang. Kalau tidak, gawat juga tadi itu, penyakitnya kambuh," ujar seorang petugas pengawal tahanan.
Pantauan wartawan di sel sementara PN Medan, Taufik langsung ditandu petugas menuju mobil ambulance yang sudah menunggu di luar. Wajah tahanan pelaku 363 KUHPidana itu tampak pucat. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Matanya melotot seakan menahan sakit yang dialaminya.
Tak ayal, kejadian itu sempat membuat suasana di PN Medan heboh, khususnya di gedung belakang, tempat sel tahanan berada.
Keluarga tahanan lainnya yang sedang berkunjung merasa was-was. Mereka khawatir itu adalah keluarga mereka. "Ihh, kupikir tadi tahanan itu keluargaku. Rupanya tidak. Syukurlah," ucap seorang wanita.
Terpisah, Parada Situmorang, selaku Kasi Pidum Kejari Medan saat dihubungi wartawan membenarkan adanya tahanan yang sakit. "Iya bang. Sudah kita bawa ke Rumah Sakit Pirngadi Medan. Tadi sakit ayannya kambuh. Lebih lengkapnya coba tanyakan sama jaksanya, Kasrun Pohan," kata Parada.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Taufik merupakan tersangka kasus pencurian di Jalan Ahmad Yani 80, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di Toko Iplug Indonesia pada 19 Januari 2019.
Dalam aksinya, Taufik sukses menggondol 27 unit HP Iphone merek Apple dan 5 unit laptop merek Apple dan uang tunai Rp 7.800.000, sehingga pihak toko mengalami kerugian Rp 537.214.799. Akibat perbuatannya, Taufik diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.