Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu membeberkan sejumlah hal yang bakal menjadi fokus pengawasan jelang pencoblosan 17 April 2019. Antara lain mulai dari politik uang hingga teknis pencoblosan dan perhitungan suara.
"Pertama money politic, netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ujaran kebencian dan hoax," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam diskusi 'Pemilu Asyik Jangan Golput' di d'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Bawaslu juga mengatakan fokus pada penyelenggara Pemilu yang bersih dan benar. Dia mengatakan hal tersebut menjadi konsern Bawaslu, terutama terkait kinerja KPPS hingga pengawas TPS.
"Yang paling besar itu adalah penyelenggara pemilu yang bersih dan benar. Itu yang masih mungkin saja jadi potensi yang masih konsern kita semua. Apakah KPPS-nya dibawah itu benar, apakah pengawas di TPS itu benar," lanjut Fritz.
Teknis pencoblosan juga menjadi perhatian Bawaslu. Dia mencontohkan soal 5 jenis surat suara yang harus dimasukkan dalam kotak suara yang benar.
"Coba kita bayangkan saja kita masuk ada 5 kertas suarat suara. Apakah kita bisa menentukan warna merah, hijau, abu-abu dan kuning dan harus dimasukkan ke dalam kotak suara yang benar," ucapnya.
Selain itu, teknis perhitungan suara juga bakal menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Fritz mengatakan KPU telah melakukan simulasi perhitungan suara yang jika tanpa protes baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB di hari pencoblosan.
"Habis itu memindahkan surat suara ke C1 plano. Menurut simulasi yang sudah dilakukan KPU itu saja selasai jam 11 malam tanpa ada protes. Bayangkan kalau kita ada di daerah protes gitu," kata dia.
Pada saat perhitungan suara, menurut Fritz petugas KPPS harus memastikan berapa surat suara yang sudah tercoblos dan dinyatakan sah. Dengan demikian berdasarkan simulasi perhitungan suara itu, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang perhitungan suara hingga 12 jam setelah hari pemilihan.
"Pada saat perhitungan C1 planonya pada saat proses perhitungan KPPS harus mampu menyatakan surat suara untuk capres yang diambil berapa yang terpakai, (DPR) RI, (DPRD) provinsi dipakai berapa," kata Fritz.
"Apabila ada selisih kan harus mengulang lagi penghitungannya. Itu bisa memperpanjang proses. Itulah kenapa MK diperpanjang sampai jam 12 siang, 12 jam setelah pemungutan suara," tutupnya.(dtc)