Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat menggunakan surat keterangan (suket) untuk mencoblos pada Pemilu 2019. Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat suket.
"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pr
Pramono mengatakan suket yang digunakan merupakan bukti bahwa pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, suket yang dipakai merupakan suket yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil setempat.
"Surat keterangan itu adalah surat keterangan bukti perekaman e-KTP, bukan surat keterangan domisili. Kedua surat keterangan itu merupakan surat keterangan yang di keluarkan hanya oleh dinas kependudukan dan
Pramono juga mengatakan pemilih dengan suket hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup.
"Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," kata Pramono.
Menurut Pramono, aturan penggunaan suket ini berbeda pada Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan suket.
"Ini yang berbeda dengan aturan sebelumnya atau Undang-Undang No 7/2017, yang hanya membolehkan KTP. Tapi, dengan putusan MK itu, surat keterangan diperbolehkan," tuturnya. dtc