Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Terkait temuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap indikasi perubahan suara Partai Golkar yang berpindah ke Partai Bulan Bintang (PBB) di daerah pemilihan (dapil) Langkat 2, PKS akan melaporkan indikasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga ada keterlibatan penyelenggara Pemilu.
"Langkah awal, kami telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Lalu Bawaslu merekomkan untuk buka Plano TPS. Memang isinya sesuai tetapi sengaja di coret C1 Plano itu," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD PKS Kabupaten Langkat, Ma’ruf Ritonga, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Senin (6/5/2019), di gedung Pegnasos, Stabat, Kabupaten Langkat.
Menurut Ma'ruf Ritonga, pihaknya curiga adanya indikasi kecurangan sehingga mengajukan keberatan dan nantinya akan mengadukan ke MK.
Saat ditanya adakah keinginan PKS untuk membawa persolan ini ke DKPP, Ma’ruf mengatakan, PKS melihat ada kecurangan yang tersruktur, sistematis dan masif.
"Bagaimana mungkin tidak ada kecurangan, bisa ada pencoretan di C1 Plano kalau bukan pihak yang berwenang melakukannya. Tidak tertutup kemungkinan PKS akan melaporkan ke pihak yang terkait persoalan secara pidana Pemilu," katanya lagi.
Sebelumnya, PKS menilai adanya indikasi perubahan suara Partai Golkar yang berpindah ke PBB. Perubahan suara tersebut terjadi antara suara caleg dari Partai Golkar yang suaranya berlebih dialihkan ke suara caleg PBB di daerah pemilihan 2 Langkat, TPS 3, TPS 6, dan TPS 7, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara yang telah dilaporkan ke Bawaslu Langkat.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Langkat merekomendasikan laporan PKS Jumat (3/5/2019) kepada KPU Langkat agar melakukan penundaan penetapan hasil pleno di daerah yang dimaksut hingga 6 Mei 2019.
Kemudian atas laporan PKS kepada Bawaslu Langkat, dilanjutan rapat pleno terbuka lanjutan. Bawaslu Langkat merekomendasi KPU Langkat untuk melakukan pembukaan kotak surat suara dan menyesuaikan C 1 Plano di TPS 3, TPS 6, dan TPS 7, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.
Pimpinan sidang yang dipimpin Ketua KPU Langkat, Sopian Sitepu, menyampaikan, tidak ditemukan indikasi dugaan seperti yang disampaikan partai PKS tersebut, hanya ditemukan kesalahan peletakan suara calon di PBB. Sementara itu, kotak suara dibuka dan C1 Plano diambil kemudian dilakukan penyesuaian dengan Plano yang telah dilakukan di kecamatan dan kabupaten, Senin (6/5/2019).