Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara untuk kursi DPRD Sumut daerah pemilihan 11 sudah berakhir sore tadi, Selasa (7/5/2019). KPU Karo, Pakpak Bharat dan Dairi yang termasuk dalam dapil ini sudah menyampaikan hasil rekapitulasinya. Di Dapil 11 kuota kursi DPRD Sumut 5.
Berdasarkan hasil penghitungan, PDI pimpinan merupakan peraih suara terbesar, yakni 121.467. Disusul Partai Golkar 98.870 suara, Nasdem (56.684), Gerindra (44.419) dan Hanura (17.402).
Setelah dilakukan penghitungan dengan menggunakan metode Sainte Lague, sesuai dengan pasal 415 ayat 2 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, diketahui nama-nama calon anggota legislatif yang kemungkinan akan terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Metode penghitungan Sainte Lague yang diperkenalkan ilmuwan matematika Perancis, Andre Sainte Lague, mengharuskan perolehan kursi setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Dari situ kemudian diurutkan mulai dari angka terbesar, ditentukan hingga jumlah kuota kursi di setiap dapil. Dari situ akan diketahui partai yang akan mendapatkan kursi dan juga jumlahnya.
Di dapil Sumut 11, PDI Perjuangan sebagai peraih suara terbesar berhasil mendapatkan dua kursi. Sedangkan Golkar, Nasdem dan Gerindra, masing-masing mendapatkan satu kursi.
Selengkapnya nama-nama calon anggota legislatif dari daerah pemilihan 11 yang kemungkinan akan terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 adalah sebagai berikut.
1. Anwar Sani Tarigan, PDI Perjuangan nomor urut 2, meraih suara 50.400
2. Sumihar Sagala, PDIP nomor urut 4, meraih 20.554 suara
3. Franc Bernhard, Golkar nomor urut 4, meraih 49.969 suara
4. Remita Sembiring, Nasdem nomor urut 1, meraih 43.540 suara
5. Ingan Amin Barus, Gerindra nomor urut 1, meraih 27.454 suara
Oleh komisioner KPU Sumut Benget Silitonga disebutkan pihaknya belum bisa menentukan siapa saja caleg yang akan terpilih kendati proses rekapitulasi telah rampung. Sampai rekapitulasi di tingkat nasional berakhir. KPU RI yang akan menetapkan perolehan suara Pemilu di setiap tingkatan. Setelah itu ditentukan peraih kursi legislatif, DPD dan pemenang Pilpres.
"Kan masih ada kemungkinan perolehan suara digugat ke Mahkamah Konstitusi, itu kita tunggu dulu," tegas Benget menjawab medanbisnisdaily.com.