Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Dengan demikian, tarif pesawat harus turun.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam konferensi pers di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).
"Berdasarkan Keputusan Menteri 106 2019 penurunan tarif batas atas sebanyak berkisar 12-16% dan tentu saja penurunan tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor subtansial, keamanan, penerbangan dan on time performance," ujarnya.
Polana mengatakan keputusan ini diteken Rabu malam kemarin. Dia menuturkan, maskapai mesti menyesuaikan selama 2 hari.
"Harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak ditetapkan kepmen ini," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, TBA akan turun di kisaran 12 hingga 16%. Dia mengatakan, keputusan penurunan TBA akan keluar kemarin malam.
"Belum, belum (keluar). (Malam ini keluarnya) Iya," ujar Budi Karya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu malam (15/5/2019).
Dengan begitu, katanya, harga tiket pesawat terbang akan mengalami perubahan atau penurunan sehari setelahnya atau 16 Mei 2019. "Iya besok (baru turun)" jelasnya.(dtf)