Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington. Seorang bekas perwira CIA dijatuhi vonis penjara 20 tahun karena menjadi mata-mata untuk Cina. Kasus ini disebut sebagai bagian dari "tren mengkhawatirkan" dalam komunitas intelijen Amerika Serikat.
Kevin Mallory divonis berdasarkan UU Spionase karena menjual informasi pertahanan rahasia AS ke seorang agen intelijen Cina dengan bayaran US$ 25.000 selama perjalanan ke Shanghai pada Maret dan April 2017.
"Tujuan Anda adalah mendapatkan informasi, dan tujuan saya adalah mendapatkan bayaran," ujar Mallory pada agen Cina tersebut dalam sebuah pesan pada 5 Mei 2017, seperti dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (18/5/2019).
Mallory yang fasih berbahasa Mandarin itu, pernah masuk Angkatan Darat AS, kemudian menjadi agen khusus untuk dinas keamanan Departemen Luar Negeri AS, sebelum kemudian bergabung ke Badan Intelijen Pusat (CIA).
"Kasus ini adalah salah satu tren yang mengkhawatirkan dari para mantan perwira intelijen AS yang menjadi sasaran Cina dan mengkhianati negara dan rekan-rekan mereka," kata Wakil Jaksa Agung John Demers mengenai kasus Mallory.
Mallory yang berumur 62 tahun itu merupakan satu dari sejumlah pejabat intelijen AS yang ditangkap dan didakwa karena berurusan secara ilegal dengan intelijen Cina. Sebelumnya, mantan pejabat Badan Intelijen Pertahanan, Ron Hansen terancam hukuman penjara 15 tahun setelah mengaku bersalah pada Maret lalu atas dakwaan mencoba menjual informasi rahasia ke Cina.
Pada April lalu, seorang bekas diplomat, Candace Marie Claiborne, mengaku bersalah karena berbohong kepada para penyelidik mengenai uang yang diterimanya dari agen-agen intelijen China sebagai imbalan atas dokumen-dokumen AS.
Pada 1 Mei lalu, mantan perwira CIA, Jerry Chun Shing Lee juga mengaku bersalah atas dakwaan menjadi mata-mata untuk Cina. Pria berumur 54 tahun itu terancam hukuman penjara seumur hidup.(dtc)