Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 50 kg sabu dan 23.000 butir pil ekstasi dalam tindakan pengejaran terhadap pelaku penyelundup narkotika asal Malaysia di wilayah Dumai, Riau
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka, masing-masing atas nama Roni, Hari, Iwan, dan Radianto.
"Untuk tersangka Radianto ditangkap di lokasi terpisah," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).
Arman menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada dilakukan transaksi narkotika di jalur laut dari Malaysia, Jumat (19/5/2019). Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, diketahui bahwa narkotika yang diselundupkan tersebut sudah masuk ke Dumai dan akan diserah terimakan kepada 2 orang laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil fortuner warna putih.
"Lalu tim berupaya untuk menghentikan dan memeriksa mobil tersebut," jelasnya.
Namun saat akan diperiksa, terang Arman, mobil itu berusaha melarikan diri. Sehingga terjadi aksi kejar mengejar antara petugas dan tersangka di dalam mobil fortuner tersebut.
Arman menyebutkan, tim pun berupaya menghentikan pelarian itu dengan memberikan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan mobil truk. Akan tetapi mobil itu tetap berupaya melarikan diri, dengan menabrak mobil petugas.
"Sehingga petugas melakukan penembakan terarah ke mobil itu dan berhasil menghentikannya di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kota Dumai," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam 4 jerigen. Selain itu, 3 orang penumpang dalam mobil juga ditangkap, yakni Roni, Hari (luka tembak dipaha), dan Iwan (luka tembak di kaki).
Dari keterangan ketiganya, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh pelaku bernama Radianto. Mendapatkan keterangan ini, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Radianto di daerah Gang Jambu, Duri - Dumai, Riau, dan menangkapnya, Sabtu (18/5/2019) pukul 04.00 WIB.
"Total barang buktinya berupa 50 kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi warna biru, hijau, dan kuning. Sementara barang bukti non narkotika masing-masing 1 unit mobil fortuner, 1 unit mobil avanza, beberapa handphone, dan beberapa kartu identitas," bebernya.
Saat ini, sambung dia, seluruh tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNN pusat di Jakarta. Dari hasil evaluasi BNN, tambah dia, ada indikasi perubahan lokasi penyelundupan narkotika asal Malaysia dari titik masuk perairan Aceh ke perairan Riau.
"Saat ini terdapat peningkatan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, dan Dumai, Provinsi Riau nenggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antar syndikat ditengah laut kapal ke kapal (ship to ship)," pungkasnya.