Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan tengah meluncurkan program BUN500 untuk memacu peningkatan produksi komoditas perkebunan dan kesejahteraan petani dengan menyediakan benih bermutu tanaman perkebunan.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kasdi Subagyono menjelaskan ketersediaan benih unggul bermutu komoditas unggulan perkebunan merupakan faktor penentu yang utama untuk meningkatkan produksi yang berdaya saing di pasar ekspor. Ketersediaan benih unggul tersebut merupakan salah satu kendala yang dihadapi masyarakat, apalagi sebagian besar kondisi tanaman sudah tua dan atau rusak.
"Direktorat Jenderal Perkebunan melalui APBN menyediakan benih tanaman perkebunan dalam rangka tahun benih 2018. Ketersediaan benih unggul dipastikan mampu memenuhi kebutuhan, terutama untuk perkebunan rakyat," ungkap Kasdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2019).
Kegiatan dukungan perbenihan perkebunan itu melalui APBN-P 2017 dan 2018, menyediakan benih bermutu tanaman perkebunan yang dilaksanakan secara non-swakelola dan swakelola, dengan melibatkan UPT Pusat lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, UPTD Perbenihan, maupun kelompok masyarakat.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Sebagian masih terdapat benih tidak dapat didistribusikan akibat belum siapnya CP/CL dan/atau biaya transportasi yang terlalu besar.
"Salah satu upaya terobosan dalam penyediaan benih tanaman perkebunan dilakukan oleh Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengatasi hal tersebut dengan meluncurkan atau membangun program Benih Unggul 500 juta (BUN500)," ujar Kasdi.
Lebih rinci lagi, Kasdi menuturkan program BUN500 merupakan program penyediaan benih unggul bermutu komoditas perkebunan sebanyak 500 juta benih dalam kurun waktu 2019-2024. Penyediaan benih unggul didukung dengan membuat logistik benih, atau jumlahnya masif dengan kualitas bagus dan distribusinya efisien.
"Logistik benih akan dibangun di sentra-sentra perkebunan, sehingga benih unggul tersebut mudah untuk didistribusikan dan tidak membutuhkan biaya yang besar," tuturnya.
Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan ketersediaan benih unggul program BUN500, Kasdi menuturkan akan dilakukan pembangunan kebun sumber benih dalam bentuk kebun entres maupun kebun induk penghasil biji selama kurun waktu 2020-2024. Diharapkan program yang telah direncanakan akan dapat dicapai dengan baik mulai dari mutu teknik maupun mutu genetik benih yang dihasilkan.
"Penyediaan logistik benih dapat dilakukan dengan dua metode yaitu swakelola dan non-swakelola," tuturnya.
Swakelola artinya penyediaan benih dilakukan oleh instansi pemerintah bekerja sama dengan kelompok masyarakat. Sedangkan penyediaan benih non-swakelola maksudnya penyediaan benih dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini penyedia atau penangkar benih.
"Pada komoditas perkebunan, penggunaan benih yang tidak bermutu akan menghasilkan kerugian baik materi maupun waktu. Karena tanaman perkebunan umumnya memiliki periode tanam sampai menghasilkan memerlukan waktu yang cukup lama," tambah Kasdi.
Oleh karena itu, Kasdi menegaskan keberadaan benih bermutu tanaman perkebunan sangat diperlukan untuk menunjang produktivitas, kualitas hasil serta ketahanan terhadap penyakit.
"Penggunaan benih bermutu juga diharapkan mampu mengurangi berbagai faktor risiko dan meningkatkan produktivitas," ujarnya.
Sementara itu, sebagai upaya untuk mensukseskan Program BUN500, Kasdi menerangkan telah tersedia lokasi kawasan pengembangan tanaman perkebunan yang tersebar di berbagai provinsi. Ketersediaan kebun benih sumber pada lokasi pengembangan harus pula didukung oleh adanya kebun pembenihan.
"Kebun pembenihan akan memproduksi benih dari kebun sumber benih menjadi benih sebar yang siap digunakan oleh petani. Kebun pembenihan dapat dibangun pada lokasi yang sama dengan kebun benih sumber atau diluar lokasi kebun benih sumber," katanya.
Lebih lanjut Kasdi menyebutkan pembangunan kebun pembenihan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai fungsi produksi atau kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola. Dengan adanya kebun pembenihan pada lokasi pengembangan perkebunan diharapkan penyediaan benih dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.
"Penyediaan kebun sumber benih tanaman perkebunan juga harus didukung dengan penyediaan infrastruktur dalam melaksanakan produksi benih tersebut. Nurseri tanaman perkebunan merupakan infrastruktur yang dibangun untuk mendukung kegiatan produksi benih," sebutnya.
Direktur Perbenihan Perkebunan, M. Saleh Mokhtar menambahkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pasar, Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melakukan akselerasi dalam penyediaan benih unggul bermutu yang tidak hanya menekankan pada sisi kuantitas namun juga kualitas.
"Jika saat ini perbenihan akan beranjang menuju era revolusi Industri 4.0 dengan memberi penekanan pada standardisasi pelayanan dan mutu, peningkatan pemanfaatan bioteknologi dan teknologi informasi. Melalui program BUN 500 pemerintah akan mendorong pengembangan Seed Center yang didukung infrastruktur perbenihan secara masif yang mencakup pengembangan laboratorium kultur jaringan yang terintegrasi dengan sumber benih," beber Saleh.
Saleh pun menegaskan, Kementan juga akan mendorong penerapan standarisasi lembaga pengawasan perbenihan melalui penerapan standarisasi laboratorium dan penerapan standardisasi pelayanan berdasarkan ISO 9001;2015.
Selain itu dari sisi SDM Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melanjutkan kegiatan peningkatan petugas teknis perbenihan melalui kegiatan bimbingan teknis yang mengarah kepada peningkatan pengetahuan di bidang bioteknologi.(dtf)