Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Prihatin terhadap rendahnya tuntutan hukum terhadap para pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia, khususnya Sumatera Utara, Kejaksaaan Agung menggelar In House Training bertopik "Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Satwa Liar".
Digelar di Hotel Grand Mercure Medan, 17-20/6/2019, bekerja sama dengan lembaga Internasional Animal Rescue (IAR) Indonesia. Diikuti 69 jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang berasal dari seluruh kejaksaan negeri dan cabang-cabangnya.
Kata Ketua Umum IAR Indonesia Tantyo Bangun, selama ini di Indonesia tuntutan hukum oleh jaksa terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa liar terbilang rendah. Akibatnya vonis yang dijatuhkan ke mereka kurang dari satu tahun. Misalnya, perdagangan harimau, penyu atau kura-kura, kukang dan sebagainya.
Kata Tantyo, dibandingkan dengan nilai jual satwa liar yang tidak seberapa dengan biaya rehabilitasi yang sangat mahal, tidak setimpal tuntutan hukum yang dijatuhkan jaksa kepada para pelaku di persidangan. Tuntutan yang rendah menyebabkan vonis hakim yang juga rendah.
"Selain pidana, pelaku perdagangan ilegal satwa liar juga bisa digugat secara perdata. Jadi hukumannya bisa berat dan menimbulkan efek jera," tegas Tantyo.
Wakil Kajatisu Yudi Sutopo menyatakan betapa urgen peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perdagangannya ilegal satwa liar. Itu sebabnya in house training cukup mendesak bagi para jaksa. Sehingga kelak dalam menentukan tuntutan berbeda dari selama ini.
"Saya yakin secara signifikan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas para jaksa," ungkap Yudi yang membuka secara resmi in house training menggantikan Plt. Jaksa Agung Pidana Umum.
Sejumlah narasumber akan menjadi pemateri di acara ini. Di antaranya selain Plt. Jampidum juga Kepala Bareskrim Polri, Kepala PPATK, LIPI dan sebagainya.