Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Terdakwa kasus kepemilikan 16 satwa endemik dilindungi, Adil Aulia (28) dituntut ringan oleh JPU Fransiska Panggabean dengan 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6/2019). Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa Adil Aulia dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan hukuman pidana 8 bulan denda 1 juta dan apabila tidak dibayarkan dikenakan kurungan pengganti 1 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan Ketua Hakim Mian Munthe.
Padahal dalam ketentuan Pasal 40 ayat 2 menerangkan bahwa para Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Seusai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut JPU Fransiska tak ingin berkomentar. "Aduh bentar ya," cetusnya sambil berjalan cepat mengiringi terdakwanya.
Sang terdakwa Adil pun tampak hanya terdiam saat dibawa menuju sel sementara PN Medan.
JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya, Adil Aulia, warga Jl. Yos Sudarso, Lingk. I, Kel. Mabar, Medan Deli, bersama rekannya Robby (DPO), keduanya diketahui menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.
Burung-burung langka itu mereka simpan di rumah orang tuanya, di Jl. Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan di antaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.
"Kemudian 5 Kesturi Raja, 1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda," urai jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe.
Dijelaskan jaksa, terdakwa selama menyimpan burung-burung langka itu, mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulannya. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.
Namun naas, masyarakat yang terusik dengan aktifitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
"Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi itu," ucap jaksa.
Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan jaksa, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas jaksa.