Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sembilan hakim mahkamah konsitusi secara bergantian membacakan isi berkas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam salah satu poin pendapatnya, MK mengesampingkan dalim tim Prabowo yang menyebut Jokowi melakukan pelanggaran asas Pemilu karena meminta pendukung mengenakan baju putih.
Bahwa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilu secara TSM atas asas pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan pendukung paslon nomer 01, yang mengajak pendukungnya untuk datang ke TPS menggunakan baju putih," demikian hakim MK Arief Hidayat membacakan pokok dalil terkait, di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Arief lantas membacakan tanggapan KPU selaku termohon yang menyampaikan bahwa dalil tim Prabowo tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara. Di sisi lain tim Jokowi selaku pihak terkait, lanjut Arief, menyampaikan bahwa selama proses pemungutan suara, tidak insiden dan berjalan lancar.
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat secara drastis. Lagipula pemohon, menurut pihak terkait, meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," kata Arief yang membacakan bagian jawaban dari tim Jokowi.
Lalu sampailah pada pendapat mahkamah. Mahkamah menyatakan, dalil tim Prabowo tidak relevan.
"Selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," tutur Arief.(dtc)