Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pencuri sepeda motor bersama dua penadahnya berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dari sejumlah lokasi terpisah, Selasa (4/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Delitua, Kompol Efianto menyampaikan, pelaku pencurian sepeda motor itu bernama Frengki Sinaga Alias Monyong (17) warga Jalan Bungai Rampai Gang Ternak ayam Simalingkar B. Sedangkan dua penadahnya masing-masing bernama Boyman Sinaga (16) warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah, Kwala Bekala dan Risky Simbolon (18) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama, Kwala Bekala.
"Dari para tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 kunci T, sepeda motor Rx King yang dicuri pelaku, dan uang Rp 2,2 juta hasil penjualan sepeda motor Honda Beat," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Efianto menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan korban,
Kalara Marpaung (48) warga Jalan Jamin Ginting KM 9,5, Medan Tuntungan, karena kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 3037 AIJ yang diparkir di depan rumahnya pada pukul 18.00 WIB. Mendapatkan laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku adalah Frengki Sinaga alias Monyong," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Efianto, petugas langsung mencari pelaku dan menemukannya sedang berada diwarung di dekat rumahnya. Sehingga penangkapan pun segera dilangsungkan kepadanya.
"Saat di introgasi, tersangka mengakui perbuatanya mencuri sepeda motor korban, dan juga sepeda motor Yamaha RX King di Jalan AH Nasution di Rumah Makan Minang Asri bersama temanya berinisal R alias KB yang saat ini DPO," terangnya.
Selain itu, sambung Efianto, tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat korban sudah diserahkannya kepada temannya Risky Simbolon untuk dijual. Karenanya petugas langsung mengejar dan menangkap Risky di Simpang Jalan Luku I.
"Namun Sepeda motor tersebut ternyata sudah dijual kepada seseorang yang akrab dipanggil Patil (DPO). Tetapi dari tersangka Risky dapat diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,2 juta," bebernya.
Tak sampai disitu, Efianto mengaku jika pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap sepeda motor Yamaha RX King yang juga dicuri pelaku. Dari pengembangan tersebut diamankan seorang Penadah bernama Boyman Sinaga, pada Rabu (3/7/2019) sekira pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Pintu Air IV dekat Gang Sekolah.
"Tapi sepeda motor itu ternyata sudah dijual kepada pria berinisal I (DPO). Akan tetapi sepeda motor tersebut sebelumya sudah berhasil diamankan dari teman tersangka Frengki di Komplek JCity warnet Natural," paparnya.
Lebih lanjut Efianto menambahkan, dari interogasi mendalam kepada tersangka, diketahui bahwa pelaku telah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor. Masing-masing di Perumnas Simalingkar, Jalan Karya Kasih, Kos-Kosan Jalan Parang, Jalan Luku Pajak Infres, dan Perumnas Simalingkar Pajak Jahe.
"Saat ini para tersangka sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.