Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memberikan denda kepada eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke tanah air.
Denda tersebut diberikan karena selama ini banyak eksportir yang kedapatan tidak melakukannya. Padahal, kewajiban membawa DHE SDA sudah diatur oleh Bank Indonesia.
"Kenapa didenda? ini bentuk untuk mendorong para eksportir tersebut menaruh penerimaan devisa export ke dalam negeri," kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kementerian Keuangan Adrianto di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Aturan baru yang bakal denda eksportir tertuang pada Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA.
Adapun, aturan tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2019.
"Aturan menaruh devisa selama ini diatur oleh peraturan BI tapi masih banyak yang belum melakukan, karena itu upaya menaruh DHE di dalam negeri diperkuat dengan PP nomor 1 tahun 2019," jelas dia.
Dalam konteks ini, Kemenkeu bisa mengidentifikasi perusahaan, jumlah ekspor, dan jumlah devisa yang diperoleh eksportir. PMK ini menjadi kelanjutan dari keharusan eksportir untuk merepatriasi devisanya ke dalam negeri.
Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam pasal 8 PMK tersebut tertuang sanksi bagi eksportir nakal yang tak menempatkan DHE SDA-nya.
Berikut bunyi pasal 8:
Dalam hal eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Dalam hal eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Terhadap eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.(dtf)