Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Fraksi PDI Perjuangan memberi dukungan serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Batubara atas rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
"Menanggapi hal ini, Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Batubara atas penyampaian Ranperda ini," kata Azhar Amri ketika membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, saat paripurna di DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (9/7/2019).
Ia mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Ranperda ini mampu menjembatani kepentingan hak asasi masyarakat Batubara untuk mendapat akses terhadap keadilan dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Batubara dalam merealisasikan hak masyarakat khususnya yang tidak mampu secara ekonomis malalui pemberian bantuan hukum.
Sebagaimana dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
"Disini ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran dan belanja daerah yang diatur dengan peraturan daerah," ujarnya.
Dikatakannya, peran serta Pemerintah Daerah diharapkan untuk mewujudkan hak konstitisional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan dimata hukum, menjamin dan melindungi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Fraksi kami berharap Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bisa menjadi sebuah orientasi produk hukun yang baik sehingga benar-benar menyentuh dan dapat dirasakan masyarakat miskin di Batubara," imbuhnya.
Sementara Fraksi Partai Golkar mengajukan beberapa pertanyaan terkait implementasi dari rancangan bantuan hukum kepada masyaramat miskin tersebut, diantaranya sebagai berikut ;
Pertama, didasari oleh standart apa dan bagaimana yang menjadi tolak ukur oleh pemerintah sehingga bantuan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum benar-benar tergolong masyarakat miskin. Cara apa dan bagaimana pemerintah dapat mendeteksi bahwa masyarakat tersebut tergolong orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mendiri.
Kedua, kewajiban serta sanksi apa dan bagaimana yang akan diberikan kepada masyarakat atau penyelenggara pemerintah yang memanipulasi data jasa bantuan hukum atau penerima bantuan hukum masyarakat miskin.