Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 15 ribuan angkutan kota (Angkot) yang ada di Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo) mengancam akan mogok operasional. Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118/2018 tentang angkutan sewa khusus tidak berjalan.
"Kami sepakat akan melakukan mogok operasional 3 sampai 7 hari apabila Permenhub 118 tidak dijalankan. Total ada sekitar 15 ribuan angkot di Mebidangro yang akan menghentikan operasionalnya karena ketidaktegasan pemerintah," ujar Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe, di Medan, Selasa (9/7/2019).
Kata dia, mengenai waktu mogok belum ditentukan. Namun, ia memastikan hal itu akan dilakukan pada bulan ini apabila Permenhub 118 tidak dijalankan.
"Rencananya 17-19 Juli, itu waktu anak sekolah sudah mulai aktif kembali belajar. Tapi, itu masih sebatas rencana. Nanti akan kita matangkan lagi," ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksni online harus memiliki KPS (Kartu Pengawasan) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha.
"Kami minta aturan yang ada ditaati. Informasi yang saya dapat bahwa tanggal 12 Juli ini pihak aplikator dan Dishub akan menandatangani MoU tentang pelaksanaan Permenhub 118, kita lihat apakah itu berjalan atau tidak, kalau tidak maka aksi mogok operasional akan kami lakukan sebagai bentuk protes," paparnya.