Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait draf Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020. KPU menyebut surat tersebut merupakan permohonan harmonisasi.
"Sekarang sudah mengirimkan surat kepada kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan permohonan harmonisasi. Saya sudah menandatangani surat tersebut tadi malam" ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Arief mengatakan, harmonisasi ini untuk mencocokkan ada-tidaknya pasal yang bertentangan. Menurutnya, draf PKPU ini sebelumnya juga sudah melalui uji publik dan dikonsultasikan kepada DPR.
"Artinya ada nggak pasal-pasal yang masih bertentangan, ada nggak pasal-pasal yang masih tidak sesuai urutannya dan seterusnya," kata Arief.
"Untuk draf PKPU tahapan pemilihan kepala daerah ini, KPU sudah melakukan uji publik, sudah menyelesaikan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," sambungnya.
Nantinya, bila proses harmonisasi selesai dilakukan maka draf PKPU dapat langsung diundangkan. Menurutnya, harmonisasi ini biasanya akan berlangsung dua hingga tiga hari.
"Nah kalau udah selesai proses ini, berarti bisa langsung diundangkan. Ya mudah-mudahan, biasanya harmonisasi 2 sampai 3 hari bisa diselesaikan," tuturnya. dtc