Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sempat disentil Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto tentang masih maraknya reklame liar, Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan penertiban. Kali ini 9 unit papan reklame bermasalah di Jalan AR Hakim dibongkar personel Satpol PP, Jumat malam (12/7/2019).
Sembilan unit papan reklame yang dibongkar terdiri dari 1 unit ukuran 5x10 meter milik Star Indonesia, 6 unit ukuran 4x6 meter serta 1 unit ukuran 2x3 meter. Seluruh material papan reklame hasil bongkaran dibawa menuju markas Satpol PP di Jalan Adinegoro, Medan.
Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan menyebut, pihaknya telah berulang kali menyurati pemilik reklame untuk membongkar sendiri tiang reklamenya.
"Lantaran pemilik papan reklame tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan, maka kita turunkan petugas untuk melakukan pembongkaran. Kita harapkan pembongkaran ini dapat menyadarkan pemilik papan reklame bermasalah lainnya untuk segera melakukan pembongkaran. Intinya, tak satu pun papan reklame bermasalah akan kita biarkan berdiri di Kota Medan,’’ ujarnya.
Pembongkaran berlangsung lancar, tak satupun pemilik papan reklame berupaya menghalangi ataupun menghentikan prosesi pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir di papan reklame tersebut. Setelah itu pembongkaran pun dilakukan didukung satu unit mobil crane.
Tanpa kesulitan, satu persatu papan reklame bermasalah berhasil ditumbangkan. Sebelum diangkut, petugas lebih dahulu ‘mencincang’ papan reklame guna memudahkan pengangkutan. Usai membongkar ke delapan papan reklame bermasalah tersebut, Sofyan mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising agar mengurus izin lebih dahulu sebelum didirikan.
‘
’Sebelum memiliki izin, saya minta pengusaha advertising tidak mendirikan papan reklame. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan, jika kedapatan mendirikan papan reklame tanpa izin langsung kita tumbangkan. Di samping itu kita minta pendirian papan reklame yang telah memiliki izin harus ditempatkan di titik-titik yang telah ditetapkan Pemko Medan melalui OPD terkait,’’ tegasnya.