Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Dinas Kehutanan Provinsi dan UPT KPH Wilayah XII Doloksanggul, seperti 'tutup mata' atas aksi penyadapan terhadap sejumlah pohon pinus. Pasalnya, penyadapan pohon pinus di kawasan hutan lindung Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) itu diduga tidak memiliki izin.
Seorang warga masyarakat Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Rachmat Tinton kepada medanbisnisdaily.com, Selasa(16/7/2019), membenarkan kegiatan penyadapan getah pohon pinus yang berada di lokasi hutan lindung. Penyadapan itu, katanya, akan berdampak terhadap ekosistem karena akan menimbulkan kerusakan hutan secara perlahan.
"Apakah keberadaan para penyadap getah pinus itu mengantongi izin untuk melakukan kegiatan penyadapan di lokasi hutan lindung?" tanyanya.
Ia berharap agar UPT KPH Wilayah XII Doloksanggul dan semua pihak agar menjalankan tugas dan fungsinya dalam menindak tegas oknum-oknum penyadap getas pinus tersebut.
UPT KPH Wilayah XII Doloksanggul, Benhard Purba saat dikonfirmasi melalui telepon selular, membantah bahwa lokasi penyadapan pohon pinus yang ada di Kecamatan Pollung berada pada areal konsesi PT TPL Porsea Tbk. "Kami barusan selesai rapat dengan PT TPL bersama kelompok masyarakat yang bekerja untuk mencari solusi," ujarnya.
Ia mengatakan aktivitas masyarakat untuk penyadapan pinus merupakan kesepakatan. "Kami bersama PT TPL sudah melakukan pembinaan terhadap penyadap getah pinus," ujarnya.
Namun, saat ditanya terkait persyaratan izin penyadapan getah pinus ia enggan menjelaskannya.