Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wilistra Danny, mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan presiden (Perpres) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2016 terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Saat ini sedang kita proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Harapannya sebelum pengumuman kabinet kerja," katanya, pada acara 4th Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS-Forum), di Medan, Kamis (25/7/2019).
Seperti diketahui, sertifikasi ISPO yang sudah bergulir sejak 2011 baru didominasi perusahaan sebanyak 502 dengan lahan seluas 4,1 juta hektare. Sementara petani baru 9 yang mencakup kebun petani plasma dan swadaya seluas 5.796 hektare. Ini milik 4 koperasi swadaya dan 5 koperasi unit desa (KUD) plasma. Cakupan luas tersebut baru mencapai 0,1% dari luas total lahan 5,8 juta hektare.
Karena itu, dengan adanya Perpres, diharapkan bisa semakin mempermudah regulasi ISPO hingga semakin banyak yang tersertifikasi. Dikatakan Wilistra, dalam Perpres tersebut nantinya, akan ada poin-poin yang lebih memudahkan petani, baik petani swadaya maupun plasma. Bahkan di tahun pertama pemberlakuan Perpres, akan ada pengurusan sertifikasi secara gratis bagi petani. Diharapkan itu bisa menarik minat petani untuk mengurus sertifikasi ISPO.
Tentu dengan sertifikasi ISPO, sawit Indonesia di pasar internasional menjadi lebih 'aman' dari black campaign seperti tuduhan deforestasi, hingga merusak lingkungan. Karena dengan mengantongi ISPO, itu artinya sawit Indonesia mulai dari aspek produksi, sosial dan lingkungan sudah berkelanjutan.
Perubahan Permentan menjadi Perpres juga biar tidak ada anggapan bahwa pemerintah terlalu mengembalikan sawit Indonesia. Makanya dilibatkan semua pihak terkait untuk menggodoknya sehingga benar-benar sesuai kebutuhan perkelasawitan Indonesia. Mulai dari pemerintah sebagai regulator-nya, pengusaha, petani, LSM, para praktisi dan lainnya.
"Jadi peraturan ini diharapkan bisa menghilangkan apa selama ini yang ditudingkan pihak luar dimana sawit Indonesia terlalu dikendalikan oleh pemerintah," katanya.