Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terkait gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku melihatnya untuk Indonesia secara keseluruhan.
"Kita lihatnya untuk Indonesia secara keseluruhan. Kita bedakan. Di Islam, sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Makan pun kalau kekenyangan tidak baik," kata Rudiantara kepada wartawan di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (30/7/2019).
Rudiantara mengaku sudah mengobrol dengan perguruan tinggi terkait permainan perang tersebut. Menurutnya, jika gara-gara bermain gim sampai drop out di kampus, menjadi tidak baik.
"Game ini jadi ajang prestasi e-Sport. Karena apa, di Asian Game 2022 dipertandingkan. Siapa tau gamersnya dari Aceh. Tapi kalau berlebihan saya tidak setuju," jelas pria yang akrap disapa Chief RA ini.
Menanggapi maraknya anak-anak bermain game, Rudiantara mengaku Kominfo beserta kementerian terkait sudah membuat klasifikasi permainan. Dalam aturan itu, diatur gim yang boleh dimainkan berdasarkan usia.
"Kalau game yang terhubung dengan internet boleh dilakukan (dimainkan) oleh orang yang usianya 13 tahun ke atas," bebernya.
Seperti diketahui, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini disetujui 47 ulama anggota MPU.
"Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram," kata Wakil Ketua Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (19/6).
Ulama Aceh mengaku mengeluarkan fatwa haram permainan perang tersebut tidak berpedoman ke Negeri Minyak tersebut.
"Kita ukurannya bukan di Arab. Ukurannya kepada hukum agama, jadi berdasarkan pandangan agama dan dipadukan dengan kajian para ahli maka kita memfatwakan bahwa itu (PUBG) haram," ungkapnya, Kamis (27/6).dtc