Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perusahaan Listrik Negara (PLN), membantah telah bertindak deskiriminatif terhadap pelanggan terkait kompensasi yang harusnya mereka terima saat pelayanan kepada pelanggan terganggu. Bila syaratnya memenuhi, maka PLN akan memberikan kompensasi yakni pengurangan atas tagihan di bulan berikutnya.
"Tidak ada diskiriminasi, mungkin karena kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan di bulan berikutnya, jadi masyarakat kurang merasa," kata Eksekutif Vice Presiden PLN Pusat, Supriadi saat menjadi pembicara dalam dialog publik dengan tema Deskiriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik.
Diskusi publik digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Medan dan Komunitas Pemerhati Pelayanan Publik, di Penang Corner Jalan Dr Mansyur Medan, Rabu (13/8/2019).
"Di Sumut pada 2015, PLN pernah mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 50 miliar. Dan di Medan pernah dikeluarkan kompensasi Rp 12 miliar," kata Supriadi.
Pernyataan Supriadi itu pun ditanggapi Pandian Adi Siregar dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen yang juga menjadi narasumber diskusi.
"Masalahnya selama ini tidak pernah ada pernyataan soal kompensasi itu sebelum kejadian pemadaman di Jawa. Masalah lainnya, masyarakat tidak pernah tahu bagaimana hitungan di dalam tagihan berikutnya yang di kompensasi itu," kata Pandian.
Pandian mencontohkan, pada Mei 2019 di Sumut pernah terjadi pemadaman sampai 12 jam dalam tiga hari. Kalau menurut aturan mestinya dapat kompensasi. Namun, sambung Pandian, masyarakat tidak tahu bila dibayarkan lewat pengurangan tagihan bulan berikutnya.