Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengadili Pilpres 2019 secara adil, damai dan bermartabat. Jokowi juga memberikan penilaian positif kepada Mahkamah Agung (MA) karena telah membuat terobosan positif di bidang pengadilan.
"Saya mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat. MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," kata Jokowi dalam Sidang Paripurna MPR, di Gedung MPR, Jumat (16/8/2019).
Jokowi juga mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK. Kini, para pencari keadilan dapat berperkara
sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
"Sebagai penjaga konstitusi, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU. Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi. Selain itu, MK telah memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional," ujar Jokowi.
MA juga memberikan apresiasi kepada (MA) yang terus melanjutkan inovasi. Saya mengapresiasi upaya MA dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Saya mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan. Saya mendukung upaya MA untuk membangun budaya sadar dan budaya taat hukum agar makin mengakar," kata Jokowi.
Kini, sistem peradilan berbasis elektronik sudah diterapkan di semua lingkungan lembaga peradilan. Para pencari keadilan sekarang secara online makin mudah mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran. Proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang, serta penyampaian putusan peradilan juga dilakukan secara online.
"Bahkan, saat ini MA sudah melangkah lebih jauh lagi dengan mengembangkan e-court menuju e-litigasi. Semua langkah inovasi ini harus kita apresiasi," ujar Jokowi.
Untuk Komisi Yudisial (KY), Joko Widodo juga mengapresiasi KY yang telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik.
"KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," pungkas Jokowi. dtc