Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Rio ditangkap di rumahnya saat baru selesai menggunakan sabu.
"Saat digeledah betul tersangka kita tangkap, digeledah ditemukan alat narkoba yang kita sita yaitu alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan yang saat itu tersangka RR sedang menggunakan dan baru selesai gunakan (sabu) di toilet di rumahnya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Polisi menyebut saat itu Rio baru saja selesai menggunakan sebagian sabu yang baru dibelinya. Sabu itu dibeli seharga Rp 350 ribu dengan berat setengah gram.
Polisi menyita alat hisap hingga sabu seberat 0,0129 gram dari tangan tersangka. Barang bukti itu didapati di kamar mandi tersangka dan baru saja digunakan oleh tersangka.
"Perlengkapan (untuk menggunakan sabu) masih terletak di westafel di dalam kamar mandinya itu yang kita amankan," ungkap Calvijn.
Selain itu, Calvij menyebut pihaknya sempat kesulitan saat menangkap Rio karena dia sempat mengunci pintu kamarnya. Dari kamarnya itu, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk sabu yang baru saja dibeli olehnya.
"Tadi saya sampaikan dia kunci pintu kamar ya. Selang 3 menit baru dibuka," kata Calvijn.
Calvijn menyebut saat timnya memasuki rumah tersangka, polisi langsung masuk menuju ke kamar Rio. Saat itu, kondisi kamar Rio sedang terkunci dan polisi hampir melakukan perusakan terhadap pintu kamar itu sebelum akhirnya Rio membuka pintu kamar tersebut.
"Saat kita lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di awal yang bersangkutan mengunci pintu, tapi saat kita lakukan upaya selang 3 menit dibuka kembali pintunya sehingga kita geledah," ungkapnya.
Polisi menyebut tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Rio. Kepada polisi, Rio mengaku mengunci pintu karena sudah terbiasa mengunci pintu kamar. "Kebiasaannya mengunci pintu kalau di kamar," kata Calvjin.
Seperti diberitakan, polisi menangkap Rio dan menggeledah rumahnya lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. dtc