Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Seorang wanita Tantri br Marpaung diamankan Satuan Reskrim dan Satres Narkoba Samosir saat sedang pesta narkoba jenis sabu bersama tiga teman pria di Pangururan.
Penangkapan itu terungkap ketika Sat Reskrim Polres Samosir tengah melakukan pengembangan kasus pencurian toko dengan tersangka Kennedy Sitanggang (27) Warga Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Ken terlibat kasus pencurian handphone bersama Gibran Gideon Pasaribu di salah satu toko ponseldi Pangururan, Kabupaten Samosir.
Penangkapan terhadap Kennedy oleh Polres Samosir dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Jhonly Purba pada Senin malam (26/8/2019) pada Pukul 21.00 WIB.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Jhonly Purba, Rabu (28/8/2019) kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.
Dari penyeilidikan dan pengembangan, polisi mendapat informasi keberadaan Gibran Gideon Pasaribu sedang mengkonsumsi narkoba. Jhonly pun berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Samoair Iptu Pol Natar Sibarani.
Secara bersama-sama mereka melakukan penggerebekan di rumah kos-kosan Yantri Marpaung di Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan Samosir.
Polisi pun menemukan Gibran Pasaribu, Yantri Marpaung, Agus Sitanggang dan Prinek Silalahi sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Yantri Marpaung, Gibran Pasaribu, Agus Sitanggang dan Prinek Silalahi langsung diboyong ke Mako Polres Samosir. Para tersangka diboyong Senin malam itu juga beserta barang bukti.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, “tambah Jhonly.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi, 1 unit HP merk Samsung A10 warna hitam diamakan dari Kennedy Sitanggang beserta uang senilai Rp 1.000.000. Kemudian narkotika jenis sabu di dalam kantong plastik warna putih serta alat hisap dan timbangan digital.