Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung M Prasetyo dan turut tergugat mantan Panglima ABRI sekaligus Menko Polhukam Wiranto. Kivlan meminta Jaksa Agung mengusut kasus korupsi terkait pembentukan Pam Swakarsa.
Kivlan meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Menurut kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, nama Wiranto telah disebutkan dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua subsidair sebagaimana menjadi isi dari surat putusan nomor: 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel atas nama mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan.
"Gugatan itu sifatnya perbuatan melawan hukum akibat kejaksaan tidak menindak lanjuti dakwaan kesatu kedua subsidair perkara pak Rahardi Ramelan. Itu kan disebutkan bahwa Pak Rahardi Ramelan memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain a b c d terkait Jenderal Wiranto," kata Tonin, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Gugatan itu didaftarkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 735/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Sel. Kasus bermula ketika Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1998. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI.
Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi.
Setelah menerima uang Rp 400 juta itu, maka secepatnya dibentuk Formasi dan Anggota Pam Swakarsa. Selanjutnya Kivlan menyiapkan akomodasi untuk kegiatan Sidang Istimewa MPR seperti konsumsi, uang transportasi dari kedatangan hingga kepulangan, pengadaan alat komunikasi dan kendaraan, serta santunan terhadap anggota yang tewas yang mana kesemuanya mencapai Rp 8 miliar.
Namun, Kivlan mengaku tidak pernah mendapatkan dana tambahan dari Wiranto karena tidak dapat ditemui lagi. Akhirnya Kivlan bertemu dengan Mantan Presiden Prof. B.J. Habibie untuk menanyakan mengenai pertanggung jawaban biaya Pam Swakarsa (reformasi).
Menurutnya, B.J Habibie menjawab uang tersebut sudah diberikan kepada Wiranto dengan menggunakan dana non budgeter Bulog Rp 10 miliar. Dalam berkas gugatannya, Kivlan berpendapat nama Wiranto ada di dalam putusan perkara korupsi nomor: 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel atas nama Rahardi Ramelan. Kivlan meminta Jaksa Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena diduga Wiranto turut serta menerima uang Rp 10 miliar.
"Nah itu kan kaitannya dengan Rp 10 miliar yang kata Habibie itu Pam Swakarsa, kata Wiranto uangnya bukan untuk Pam Swakarsa, tapi karena uang itu dikeluarkan oleh Rahardi Ramelan dengan dugaan pelangggaran korupsi, makanya kita mempertanyakan melalui gugatan kepada Jaksa Agung kenapa tidak menindaklanjuti karena Wiranto di situ turut serta menikmati uang Rp 10 miliar," ujar Tonin.
Pada petitumnya, Kivlan meminta hakim memutuskan Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan penuntutan terhadap Wiranto (turut tergugat). Kivlan meminta hakim memerintahkan Jaksa Agung melakukan penuntutan terhadap Wiranto terkait kasus korupsi. Serta meminta Wiranto membayar ganti rugi Rp 8 miliar.
"Memerintahkan tergugat menggunakan kewenangannya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap turut tergugat. Memerintahkan turut tergugat untuk menyerahkan dan membayar biaya Pam Swakarsa kepada penggugat sejumlah Rp 8 miliar," ujar Tonin.
Diketahui, Kivlan Zen juga sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Wiranto terkait kasus pembentukan Pam Swakarasa yang dibentuk pada 1998. Kivlan meminta ganti rugi total Rp 1 triliun. dtc