Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jeremi Tobing, warga Medan, mengeluhkan adanya persyaratan surat keterangan pemakaman dalam mengurus surat keterangan ahli waris di Kecamatan Medan Perjuangan. Dirinya mempertanyakan dasar hukum dari persyaratan surat keterangan pemakaman dalam pengurusan surat keterangan ahli waris.
Jeremi mengatakan, pada tanggal 11 Agustus 2019, ibunda Jeremi yakni Dinar Br Simatupang meninggal dunia di rumahnya, Jalan Pelita 2 Gang Saudara No 14, Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. "Kemudian pada hari Selasa (3/9/2019), kakak saya bernama Ester mendatangi kantor Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan, untuk pengurusan surat keterangan ahli waris. Pihak kelurahan menginformasikan bahwa ada satu syarat yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan pemakaman dari pihak pengelola pemakaman. Hal itu disampaikan oleh ibu lurah setempat dan saya mempertanyakan dasar hukum syarat tersebut. Pihak kelurahan mempersilakan saya menanyakan kepada pihak Kecamatan Medan Perjuangan. Hal itu dikatakan pihak kelurahan dalam komunikasi kami melalui telepon seluler," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Jeremi heran dengan adanya persyaratan tersebut. Pasalnya, saat tahun lalu istrinya meninggal dan dia harus mengurus surat keterangan ahli waris, dirinya tidak dikenakan syarat itu. Hal itu juga sudah dia sampaikan kepada pihak kelurahan dan dijawab bahwa hal itu menjadi rezeki Jeremi. "Setahu saya surat yang utama hanya surat kematian dari rumah sakit, karena rumah sakit merupakan lembaga yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Jika ada persyaratan surat keterangan pemakaman ini, harus jelas payung hukumnya," jelasnya.
Sementara Sekretaris Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi SAP MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya persyaratan tersebut dalam melengkapi pengurusan surat keterangan ahli waris. Menurutnya, persyaratan tersebut dikeluarkan Kecamatan Medan Perjuangan dan sudah berlaku sejak tahun 2013 dengan Nomor 458/784 Perihal Persyaratan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris. "Surat ini juga mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Medan No 141/6944 Tahun 2012 dan ini berlaku untuk semua pemeluk agama," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, surat keterangan pemakaman ini berisi keterangan bahwa benar keluarga yang bersangkutan meninggal. Surat itu ditandatangani pengelola pemakaman di atas materai Rp 6.000. Bagi yang keluarganya dimakamkan di luar kota, maka diminta pihak kepala desa setempat untuk membuat surat keterangan dan ditandatangani serta dibubuhkan stempel desa setempat. Selain itu, surat ini juga dilengkapi dengan foto nisan dari pihak yang meninggal.
"Kita tidak ada keinginan untuk mempersulit pengurusan surat keterangan ahli waris. Adanya syarat ini juga untuk melindungi kami dari pihak kecamatan jika terjadi potensi sengketa antara ahli waris. Kami berharap masyarakat dapat memahami hal tersebut," jelasnya.
Sementara saat dihubungi kembali, Jeremi mengatakan bahwa surat dari Camat Medan Perjuangan tersebut tidak punya dasar hukum. "Sebab, dalam Surat Edaran Walikota Medan tidak ada mencantumkam kalimat dan syarat penguburan itu, hanya syarat surat kematian dari rumah sakit. Karena itu saya minta agar pihak kecamatan merevisi dan mencabut syarat itu, karena tidak ada dasar hukumnya, baik dalam bentuk Perwal atau Surat Edaran Walikota. Sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan syarat tambahan yang tanpa ada dasar hukum ini," ujarnya.