Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Puluhan perusahaan yang ada di Belawan diduga mencemari lingkungan kawasan Kecamatan Medan Belawan. Perusahaan itu tidak ada mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Camat Medan Belawan, Ahmad SP yang ditemui medanbisnisdaily.com, Kamis (5/9/2019), mengatakan, sedikitnya ada 43 perusahaan berdiri di Kecamatan Medan Belawan, di antaranya sekitar 70% tidak memiliki izin Amdal.
"Perusahaan yang tidak memiliki Amdal tersebut terdiri dari perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer," sebut Ahmad yang tidak ingin merinci nama perusahaan tersebut.
Dikatakan Ahmad, izin perusahaan di Kecamatan Medan Belawan sudah didata cukup lama dan berharap sejumlah perusahaan yang belum memiliki izin Amdal segera melengkapi persyaratan izinnya, sebelum Dinas Lingkungan Hidup Sumut bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki Amdal tersebut.
Baru-baru ini, kata Ahmad, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan melibatkan unsur Muspika dan instansi hukum yang ada di Belawan untuk mendengar penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
“Pertemuan dilakukan karena adanya konsultasi sebelumnya dengan DLH Sumut. Kita melaporkan ada sebanyak 43 perusahaan yang seharusnya memiliki izin lingkungan menyangkut limbah bermasalah. Kita bersyukur, pertemuan ini menghasilkan baik. Nantinya, DLH dan instansi yang ada di Belawan akan bersama–sama mengecek untuk turun ke lapangan,” kata Ahmad.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Maruduk Sitorus menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan di Belawan. Mereka hadir ke Kecamatan Medan Belawan untuk memberikan pemahaman mengenai pencemaran lingkungan, agar dapat bersinergi dengan instansi lain untuk menindak perusahaan yang bermasalah yang ada di Belawan.
“Setiap perusahaan diwajibkan harus punya dokumen lingkungan seperti SPPL, UPL, UKL dan Amdal, sehingga pencemaran lingkungan dapat diatasi," ujarnya.