Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dukungan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dari massa di Medan. Puluhan mmorang menggelar aksi mendukung itu, di kawasan pusat Kota Medan persisnya di sekitaran Kantor Pos Medan, Jumat (6/9/2019) malam. Mereka adalah dari DPD LSM penjara Sumut.
Mereka antara lain membentangkan spanduk bertuliskan "DPD LSM penjara Sumut mendukung penuh revisi UU KPK untuk memberantas korupsi". Kemudian kertas karton yang juga bertuliskan dukungan revisi UU KPK.
Sekjen DPD LSM Penjara, Ferry Tanjung, mengatakan bahwa mereka menilai revisi UU KPK itu akan memperkuat KPK itu sendiri dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi di Indonesia.
"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK, tetapi justru memperkuat KPK memberantas dan mencegah praktik korupsi di Indonesia. Karenanya kita harus mendukung revisi UU KPK ini," ujar Ferry.
Ferry juga berharap, aksi mendukung revisi UU KPK ini diikuti oleh para pegiat anti korupsi di Sumatera Utara. "Aksi kami lakukan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap pemerintah untuk merevisi UU KPK, khususnya terkait 6 poin krusial yang disepakati dalam revisi UU KPK", tambahnya.
Sementara, Hari Pratama, dalam orasinya membacakan 6 poin krusial yang disepakati dalam revisi UU KPK, yakni, Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Kedua, penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK.
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Dan, penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.."Yang jelas, revisi UU ini akan memperkuat KPK, bukan seperti yang didesas-desuskan orang", pungkasnya.