Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah DPD LSM Penjara Sumut, dukungan kepada DPR RI untuk merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dari Aliansi Mahasiswa Bersatu bidang Hukum. Dukungan itu disampaikan melalui aksi turun ke jalan tepatnya di Jalan Gatot Subroto, persimpangan air mancur, Medan, Sabtu (7/9/2019).
Koordinator aksi, Andri Hantoro menyebut, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK. Ada 6 poin yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Bersatu tentang penguatan KPK melalui revisi UU KPK.
"Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif. Sedangkan pegawai KPK adalah ASN yang tunduk kepada UU," teriaknya melalui pengeras suara.
Point kedua, kata dia, penyadapan yang dilakukan penyidik KPK juga harus melalui Dewan Pengawas KPK. "KPK juga harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya," urainya.
Sedangkan penguatan lainnya, lanjut dia, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 orang. "Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas," imbuhnya.
Poin terakhir, Andri menyebut revisi UU KPK untuk mengatur tentang adanya penghentian penyidikan dan penuntutan yang perkaranya tidak selesai salam satu tahun.
"Penghentian kasus itu harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan diumumkan ke publik," ucap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancabudi itu.