Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mall Center Point yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sudah menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak 2015.
"Total tunggakan Center Point sebesar Rp 25 miliar. Pusat perbelanjaan ini menunggak sejak 2015. Mereka hanya membayar 2017," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB BP2RD Medan, Ahmad Untung Lubis, di Medan, Kamis (12/9/2019).
Selain itu, kata dia, ada juga tunggakan dari Hotel Radison sebesar Rp 400 juta sejak dua tahun terakhir. Ada lagi Semba Cafe sebesar Rp 94 juta lebih yang menunggak sejak 2014. "PT ARB sebesar Rp 1 miliar lebih dan lainnya," terangnya.
Untung mengaku sudah mendapat surat perintah tugas (SPT) untuk melalukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB.
"Para wajib pajak yang menunggak PBB dengan jumlah yang besar maupun kecil akan kami tagih. Bahkan, SPT untuk memerintahkan staff turun ke lapangan sudah ditandatangani," ujarnya.
Menurutnya, ada upaya lain yang disiapkan BP2RD agar wajib pajak dapat membayar tunggakan antara lain dengan menggandeng Bank Sumut.
"Nanti Bank Sumut untuk memberikan pinajaman kepada wajib pajak untuk membayar PBB. Selama ini, Bank Sumut mengejar pemerintah kota maupun kabupaten untuk mencari uang masuk. Seharusnya, Bank Sumut memberikan solusi ibarat memberikan sistem utang kepada wajib pajak yang menunggak membayar PBB," jelasnya.
"Pembayaran PBB itukan tidak boleh cicil. Jadi, kalau mereka minjam dengan Bank Sumut, bank itu melunaskan kepada kami dan wajib pajak membayar Bank Sumut dengan cara mencicil. Jadi tidak berat karena jumlahnya cukup besar. Selain itu, dananya bisa diputar kembali," imbuhnya.