Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora tidak terkait disahkannya revisi Undang-Undang KPK. Febri mengatakan penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sebelum revisi UU KPK disahkan DPR.
"Penyidikan kasus Suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya dengan tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Febri mengungkapkan, pengumuman tersangka merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan disampaikan ke KPK agar masyarakat ikut mengawal dan mengawasi tugas KPK.
"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora ada sekitar 6 saksi yang sudah diagendakan pemeriksaannya.
"Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," imbuhnya.
Untuk itu, Febri meminta pihak yang memandang penetapan tersangka Imam politis agar membaca UU 30/2002 tentang KPK.
"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," paparnya. dtc