Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu 0,20 gram, M Irfandi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dengan penjara 5 tahun, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2019) sore. Selain itu terdakwa juga dituntut denda senilai Rp 800 juta dengan subdider 6 bulan kurungan.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk menghukum terdakwa karena melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas jaksa.
Hal yang memberatkan, disebut jaksa, karena terdakwa berbelit-belit selama persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Jaksa Emmy.
Majelis hakim menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada 8 Oktober 2019.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Maswan Tambak menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak menggambarkan dari proses hukum yang sudah berjalan.
"Pada prinsipnya ya sah-sah saja jaksa menuntut terdakwa yang terkena tindak pidana. Tapi kalau dari kita, kalau Jaksa itu melihat secara objektif jalannya kasus ini dan melihat kebenaran secara materil tentu kita kecewa dengan tuntutan tersebut," terangnya seusai sidang.
Bahkan, ia menegaskan akan segera menuangkan seluruh keberatan dalam nota pembelaan dan berharap majelis hakim memutus secara objektif.
"Namun meski demikian kami masih punya peluang untuk membela dalam agenda nota pembelaan. Ya harapan kita hakim yang melihat perkara ini dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga tuntutan dapat melihat secara objektif. Dan mempertimbangkan proses hukum ini dan menjatuhkan putusan yang adil terhadap klien kita," pungkasnya.
Sidang sebelumnya jaksa menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di PN Medan. Keempatnya adalah personel Medan Area Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.
Dalam keterangannya Jefri Panjaitan yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan tersebut menerangkan bahwa terdakwa sudah menjadi DPO dua bulan. "Sudah 2 bulan jadi DPO, jadi sabu ditemukan di kantong kirinya," cetusnya.
Pada saat itu dijelaskan bahwa pihaknya juga menangkap Intan bersama-sama Irfandi, namun berhasil kabur.
"Jadi dia sama pacarnya membeli bersama-sama, jadi ceweknya dibawa juga. Pada saat pengembangan di Sukaramai dia melarikan diri," jelasnya.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi sabu. Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp 100.000.
"Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area, yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri," ungkap Jaksa di hadapan persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.
Usai menangkap, oknum polisi ini juga memintanya untuk menghubungi orang tuanya guna meminta uang tebusan mengamankan kasusnya tersebut.