Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pengusaha rokok bersiap-siap untuk melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan, pengurangan karyawan dilakukan dalam rencana jangka panjang.
"Kalau masalah PHK itu tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang arahnya bisa ke sana, untuk melakukan efisiensi," kata dia ditemui di Kantor Kadin, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya kenaikan cukai sangat memberatkan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Bahkan pihaknya memprediksi akan terjadi penurunan penjualan tembakau maupun cengkeh untuk rokok.
Kemungkinan penurunan penjualan itu akan berujung pada upaya efisiensi, salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.
"Pasti dari anggota sudah mulai memperhitungkan efisiensi karena potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar, sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun," jelasnya.
Namun pengurangan karyawan ini adalah pilihan terakhir yang bakal ditempuh pengusaha rokok. Mereka akan mencari cara lain dalam hal efisiensi.
"Ya secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain-lain, the last minute adalah rasionalisasi," tambahnya.dtc