Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut terhadap Himma Dewiyana Lubis, dosen USU yang menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE. PT Medan menghukum wanita itu dengan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan
PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Dikutip dari website PT Medan, putusan itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada, 5 September 2019.
Majelis hakim menyatakan dosen Fakultas Ilmu Budaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah mengetahui putusan PT Medan terhadap Himma. Namun jaksa belum bisa mengeksekusi terdakwa.
"Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tapi mereka belum tahu, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya," sebut Sumanggar, Kamis (3/10/2019) siang.
Himma Dewiyana Lubis, didakwa menuliskan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018.
Himma menuliskan kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018.
"Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Di tingkat PN Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Belakangan menyikapi vonis ini, JPU Tiorida mengajukan banding.