Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perusahaan-perusahaan nakal di kawasan PT KIM, yakni yang membuang limbahnya sembarangan, ditelusuri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatra Utara.
Penelusuran itu dilakukan DLH Sumut berdasarkan adanya informasi dari pihak PT KIM, bahwa masih ada perusahaan yang nakal yang memiliki limbah cair, namun tidak dibuang dari IPAL PT KIM.
"Tentu akan terus kami telusuri. Apalagi bila hasil pengolahan dari sebuah industri terkait limbah cair yang sudah merusak lingkungan sudah menjadi wewenang kami untuk menindak dan melakukan pengawasan," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Sumut, Mariduk Sitorus, di sela tinjauan ke PT KIM, Jalan Pulau Batam, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (3/10/2019).
Pihaknya menegaskan semua limbah yang masuk melalui IPAL PT KIM dari industri yang beroperasi juga mesti sesuai baku mutu. Sehingga dengan demikian akan diketahui debit limbah yang dihasilkan para tenant tersebut.
"Kami bersama PT KIM tentu akan selalu bersama-sama mengawasi urusan limbah cair di kawasan ini, sehingga aspek lingkungan di sekitaran KIM juga ikut terpelihara. Jangan sampai masyarakat mendapat dampak yang tidak baik dari operasional industri di KIM ini," katanya.
Sebelumnya Asisten Manager PT KIM, Bernike Simanjuntak, mengakui bahwa masih ada perusahaan atau tenant yang beroperasi di KIM tidak mengalirkan limbah cairnya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) PT KIM.
"Ada juga yang nakal (industri pengolahan cairan) yang tidak melalui kita. Kita khawatir dibuang di parit-parit dan sungai. Ini tentu kan bisa berbahaya. Tapi memang umumnya yang banyak itu perusahaan gudang yang tidak mengolah limbah cair," katanya.
Pihaknya memiliki metode pengawasan terhadap mitra industri atau investor, melalui baku mutu yang ditetapkan PT KIM berdasarkan sembilan parameter.
"Yakni antara lain COD, BOD, TSS, PH, CL2, NH3, dan lemak minyak. Jadi kami memonitoring semua mitra industri atas limbah cairnya ke IPAL KIM. Di sini ada tiga sift petugas kami melakukan pengawasan. Namun dibanding jumlah perusahaan yang ada, masih kalah untuk mengawasi semuanya," katanya.
Dia menyebutkan terdapat 39 investor atau tenant yang beroperasi dan mengalirkan limbahnya ke PT KIM. Limbah-limbah tersebut diolah dengan debit masing-masing operasional yang dilakukan para tenant tersebut.
Dikatakan ada yang 20.000 meter kubik, 5.000 meter kubik dan ada juga yang hanyaa 10 meter kubik. "Itulah yang kita olah di sini, dimana hasil akhirnya sesuai Kepmen 03/2010 yang dikeluarkan Kementerian LHK," terangnya.
PT KIM juga telah berupaya menyurati 'perusahaan nakal' tersebut agar mematuhi aturan dengan mengalirkan limbah cairnya melalui IPAL PT KIM. "Bersama DLH Sumut, DLH Deliserdang, DLH Kota Medan dan stakeholder terkait lainnya, kami pun sebenarnya terus mengawasi pembuangan limbah seluruh mitra kerja kami di sini. Tapi memang kami punya keterbatasan personil, begitupun dengan DLH Sumut," ujar Simanjuntak.