Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pagi ini akan memimpin rapat soal penanganan kasus tumpahan minyak ilegal di laut. Adapun lokasi yang tercemar limbah pengolahan minyak tersebut di perairan Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam rapat kali ini, Luhut mengundang perwakilan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan juga TNI Angkatan Laut.
Dari pantauan, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi hadir di kantor Luhut pada pukul 08.57 WIB. Ia mengatakan, dalam rapat kali ini perwakilan dari KLHK yang akan menyampaikan laporan-laporan terkait keberlanjutan penanganan kasus tumpahan minyak ilegal tersebut.
"Nanti yang nge-lead (rapat) dari KLHK," kata Brahmantya di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Tak lama kemudian, tepatnya pada pukul 09.00 WIB Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo tiba di kantor Luhut.
Sedangkan perwakilan TNI AL yang juga hadir dalam rapat koordinasi ini adalah Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono, dan Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito.
Akan hadir juga dalam rapat kali ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.
Dalam rapat penanganan tumpahan minyak ilegal di Batam dan Bintan sebelumnya, yakni pada hari Senin, 30 September 2019, Kasubdit Restorasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Sapta Putra Ginting menjelaskan pencemaran ini disebabkan oleh kapal-kapal yang sembarangan membuang sisa limbah dan minyak di perairan Kepulauan Riau.
Biasanya kapal-kapal ini akan membuang muatan sisanya pada malam hari. Mereka akan berhenti di tengah laut, dan melepaskan sisa minyak dan limbahnya ke dalam laut.
Selain itu pencemaran juga disebabkan oleh praktek tank cleaning alias pembersihan tangki. Membersihkan tangki dilakukan sebelum kapal masuk ke Singapura, masalahnya jasa ini ada yang legal dan ilegal. Yang legal penyedia jasanya akan mengolah kembali sisa minyak pembersihan.(dtf)