Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah perwakilan masyarakat adat di Toba Samosir (Tobasa) yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), menggelar pertemuan dengan jajaran SKPD di Pemkab Tobasa. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti progres Perda pengakuan masyarakat adat di kabupaten ini. Pertemuan digelar di Ruang Staf Ahli Pemkab Tobasa, Kamis (24/10/2019).
Perwakilan masyarakat adat yang hadir di pertemuan itu antara lain, dari Matio, Natumingka, Sigalapang, Natinggir, Simenak-menak.
Keterangan tertulis AMAN Tano Batak yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis malam (24/10/2019) menyatakan, dalam pertemuan itu, Kabag Hukum Tobasa Lukman Siagian menjelaskan, penomoran
Perda masyarakat adat di Tobasa sedang dalam progres dan akhir Oktober direncanakan akan ditetapkan. Statusnya sudah hampir 2 tahun masih tersendat di penomoran registrasi di Biro Hukum Provinsi Sumatra Utara, kata Lukman.
Namun, Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak menekankan, sebenarnya Perda itu tidak lagi sesuatu yang urgen. Payung hukumnya sebenarnya sudah ada yakni, Permendagri No 52/2014, yang mengamanatkan bupati segera menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat. Hal itu juga diperkuat dengan surat edaran KLHK yang menyatakan bupati di empat kabupaten di Kawasan Danau Toba (Toba Samosir, Tapanuli Utara, Simalungun dan Humbahas) untuk segera melakukan identifikasi terhadap masyarakat dan wilayah adat. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan kerja-kerja Pemkab untuk lebih cepat dalam melakukan identifikasi masyarakat adat, khususnya di Tobasa.
"Jadi sebenarnya yang ditunggu tinggal SK bupati saja, karena payung hukumnya sudah ada. Amanat Permendagri No 52/2014, jelas menyebutkan bupati agar mengeluarkan SK pengakuan masyarakat adat dan wilayah adatnya itu," kata Roganda.
Hal senada juga dinyatakan Rocky Pasaribu mewakili KSPPM. Menurutnya, Pemkab sudah harus mengeluarkan SK dan segera membentuk panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu, karena sudah ada payung hukumnya.
"Kami menyarankan agar Pemkab Tobasa melakukan workshop mengenai tata cara identifikasi dan proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat sehingga nantinya ada kesepahaman pemikiran di antara berbagai pihak," kata Rocky.
Semakin kencangnya investasi yang masuk ke Kawasan Danau Toba saat ini, sambung Rocky, sangat mengancam keberadaan masyarakat adat beserta wilayah adatnya yang sudah dikelola selama ratusan tahun, jauh sebelum negara ini terbentuk.