Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah bersama DPR akan membuka kembali pembahasan RUU KUHP yang telah di-carry over. Pembahasan RUU KUHP akan dimungkinkan masuk dalam skala prioritas DPR.
"Nanti kita lihat skala prioritasnya, kita diskusikan. Kita akan diskusikan carry over. Kan ada beberapa UU yang hanya karena perbedaan persepsi dan ketidaktahuan. Seperti di KUHP kan ada yang karena kesalahpahaman. Tapi namun begitu kita akan buka kemungkinan itu," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Karena itu lah, kata Yasonna, pemerintah bersama DPR akan membuka kembali pembahasan pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan. Ia meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terlebih dulu terhadap pembahasan RUU tersebut.
"Ya (dibuka ruang pembahasan) tapi hanya yang kritis itu aja, yang kritis aja kita bahas kembali. Iya kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," ujar Yasonna.
"Kita lihat pembahasan apanya. Dan kita akan betul-betul, dan kita mintakan masyarakat itu jangan suuzan. Yang dulu itu kan ada lah sedikit politiknya, ya kan, bikin rame-rame dikit lah, ya kan. Kalau sekarang kan sudah cooling down," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna menyebut pemerintah juga masih membuka ruang untuk mengubah pasal-pasal tertentu dengan perubahan yang rasional. Terkait Komisi III DPR yang menargetkan pembahasan RUU KUHP selesai di bulan Desember, Yasonna mengatakan pembahasannya baru akan dimulai setelah pembahasan prolegnas.
"Prolegnasnya aja belum. Prolegnas itu kita selesaikan sebelum tanggal 12 (Desember) reses, berarti praktisnya Januari dong mulai bicara. Iya dong, mana bisa ujug-ujug aja. Tapi dia bedanya, kalau tidak carry over, dia harus back to square one (pembahasan kembali ke titik awal). Ini kan bukan back to square one. Kita geser dikit ke dia titik yang kontroversial terakhir. Kalau digeser ke square one, lima tahun lagi tidak selesai dan nanti ribut lagi. Kalau memuaskan seluruh rakyat Indonesia tidak mungkin," jelasnya.
Yasonna lalu merinci pasal-pasal apa saja yang tidak akan dibahas kembali. Pasal-pasal itu di antaranya soal pasal 'unggas nyelonong', pasal soal gelandangan, serta pasal penghinaan kepada presiden.
Khusus soal pasal aborsi, Yasonna menjelaskan untuk tidak lagi merujuk pada UU Kesehatan. Aturan soal aborsi itu menurutnya sudah diakomodasi dalam RUU KUHP.
"Kemudian soal aborsi kita tegaskan aja, jangan lagi rujuk ke UU Kesehatan, angkat aja di sini, bikin pusing kan. Orang yang nggak suka baca kan nggak ini, repot, orang kan males baca. Nah orang yang tidak males baca ini kami akomodasi di sini. Masuk (di UU Kesehatan), dibuat pengecualian, apakah di norma atau di penjelasan, gitu aja. Supaya jangan bikin pusing. Kita akomodasi lah orang yang tidak baca semua. Memang akhirnya kan kita tahu bahwa tidak semua orang mempunyai pemahaman yang sama. Hanya itu saja," ungkapnya.
Selain itu, terkait pasal yang terkait kontrasepsi, Yasonna menjelaskan pasal itu dibuat agar alat kontrasepsi tidak disalahgunakan. Ia khawatir, jika tak diatur, masyarakat akan menyalahgunakan alat kontrasepsi untuk tujuan yang tidak benar.
"Soal kontrasepsi, di UU sebelumnya ada, dan itu sangat jelas, kalau untuk tujuan pendidikan nggak perlu, kalau untuk apa, nggak perlu. Dan itu kan hanya supaya tidak disalahgunakan. Nanti kita apalah kasih pandangan kalau kalian merasa kurang cukup, nanti kalau nggak atur begitu itu nanti menjadi orang di jual-jual bebas begitu untuk tujuan-tujuan tidak benar," beber Yasonna.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu kembali menjelaskan jika ada kemungkinan pasal-pasal kontroversial itu nantinya bisa direvisi kembali. Prosesnya, kata Yasonna, akan bertahap.
"(Pasal kontroversial) Di-revise mungkin, dan hanya yang sedikit aja, itu aja kok. Hanya beberapa nanti kita lihat lah. Nanti kita lihat lah, bertahap," pungkasnya. dtc