Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati UU No 24/2004 mewajibkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengganti setiap uang nasabah yang disimpan di bank yang kolaps, bagi para pemilik uang tetap harus berhati-hati. Tidak boleh salah menabung atau menyimpan uang dalam beberapa bentuk lainnya. Salah salah uang anda "lewong" alias tak diganti LPS.
Ada beberapa persyaratan agar LPS bersedia mengganti uang nasabah yang disimpan dalam bentuk tabungan, giro, deposito atau yang lainnya. Pertama, tidak boleh lebih dari Rp 2 miliar. Harus dipecah menjadi beberapa nomor rekening jika hendak menabung lebih dari jumlah tersebut.
Kedua, suku bunga yang diterapkan bank tidak boleh melebihi suku bunga sesuai ketentuan BI. Untuk tabungan 6,5%, valuta asing 2% dan BPR 9%. Di luar ketentuan tersebut dipastikan tidak ditalangi LPS jika bank mengalami kebangkrutan.
Ketiga, nasabah sedang tidak bermasalah dengan bank. Seperti, kredit macet. Pinjaman harus dibayar lebih dulu agar dana diganti.
Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS, Fuad Zein, menjelaskan itu pada pertemuan dengan wartawan di Medan, Selasa (5/11/2019). Turut hadir Direktur Grup Manajemen LPS, Dewi Gayatri serta pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan, Yusuf Harahap.
"Jika bank tidak terbuka memampangkan suku bunganya kepada nasabah, itu artinya bank itu ada apa-apanya. Harus hati-hati menyimpan uang di situ," tegas Fuad.
Dijelaskan, sejak berdiri 14 tahun lalu LPS sudah membayar uang nasabah bank yang kolaps sebesar Rp 1,9 triliun. Dengan jumlah rekening 254.000. Dari 111 bank. Saat ini jumlah dana yang dimiliki guna membayar uang nasabah sebesar Rp 110T.
Oleh karena itu warga (termasuk di Sumatra Utara) diminta tidak ragu-ragu menyimpan uangnya di bank. Jangan disimpam di bawah bantal. Baik di bank konvensional dan BPR yang berjumlah 1.828.