Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sebanyak 168 koperasi di Kabupaten Asahan akan dibubarkan karena tidak aktif. Kadis Koperasi dan Perdagangan Asahan melalui Kabid Koperasi, Zaenab SH menjelaskan, nama nama koperasi yang dibubarkan tersebut sesuai dengan surat keputusan menteri koperasi dan UKM nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Perubahan Keputusan MenteriKkoperasi dan UKM nomor 114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi.
"Selain tidak aktif dan tidak melakukan RAT, keberadaan koperasi dan pengurus juga sudah tidak jelas," ungkap Zaenab kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (6/11/2019).
Keberadaan koperasi tersebut, kata Zaenab, pihaknya sudah menyampaikan pengumuman ke daerah masing-masing dan disampaikan ke media." Harapan kita informasi ini bisa sampai ke pengurus dan publik," ujar Zaenab.
Namun, kata Zaenab, bila koperasi yang diumumkan dibubarkan tersebut berkeinginan mengaktifkan kembali koperasi silahkan hubungi dinas koperasi.
"Sebelum masuk lembaran negara, silahkan hubungi kami untuk kembali diaktifkan," sebut Zaenab sembari mengatakan hingga kini data koperasi di Kabupaten Asahan sebanyak 6.027 koperasi.