Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada 10 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara yang menjadi model penyelengaaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lewat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Adapun 10 kabupaten/kota itu adalah Medan, Tebingtinggi, Humbang Hasundutan, Gunungsitoli, Samosir, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Serdang Bedagai, dan Tapanuli Utara.
Pada tahun 2019, hasil penyelenggaraan SAKIP di 10 kabupaten/kota itu dievaluasi oleh Kementerian PAN & RB, sehingga dapat diketahui memuaskan atau tidaknya kinerja suatu instansi pemerintah.
Hal itu terungkap dalam acara Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara Tahun 2019, di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Sudirma Medan, Selasa (5/11/2019) malam.
Sekdaprov Sumut, Sabrina, meminta komitmen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala daerah kabupaten/kota agar benar-benar serius dalam mengerjakan dan menyusun dokumen SAKIP/LAKIP serta dokumen perjanjian kinerja.
"Bagus pun kalian menurut kalian kerja di lapangan, tetapi kalau tidak kalian catat dalam LAKIP dengan serius, apa yang mau dinilai. Siapa yang tahu apa yang kalian perbuat," kata Sabrina yang membuka acara itu.
Untuk itu, Sabrina meminta agar hal ini menjadi perhatian dan fokus OPD dan kabupaten/kota, sehingga predikat yang diperoleh dalam akuntabilitas kinerja tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Sabrina juga mengingatkan untuk mengurangi ego antar instansi.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I, Kamaruddin, membenarkan pernyataan Sabrina perihal komitmen. Menurutnya, penyusunan LAKIP membutuhkan niat dan komitmen, serta kesadaran untuk mendorong dan mendukung terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
"Kriteria yang kita nilai itu termasuk melihat bahwa apakah yang dikerjakan atau program yang disusun dan dibuat itu benar-benar bermanfaat, kemudian bagaimana rencana-rencana yang disusun keterkaitannya dengan RPJMD, diterjemahkan ke dalam program, kemudian penggunaan anggaran, dan penguasaan terhadap rencana dan program tersebut," ungkapnya.
Adapun komponen SAKIP terdiri dari perencanaan kinerja dengan bobot penilaian 30%, pengukuran kinerja 25%, pelaporan kinerja 15%, evaluasi 10%. Kemudian, kinerja diukur dari capaian kinerja dengan bobot 20%.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun, menyebutkan acara yang berlangsung hingga 7 November itu, antara lain bertujuan agar seluruh OPD Pemprov Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut mengetahui serta siap secara optimal dalam memasuki evaluasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi tahun 2019.